Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Rabu, 07 Mar 2018 - 09:16:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Kandas di Bawaslu, PKPI Bakal Gugat KPU ke PTUN

59pkpi2.jpg
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah kandas di Bawaslu, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI) akan melawan keputusan KPU melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bawaslu tidak menerima permohonan kami sebagai peserta pemilu. Kami sepakat terus melakukan upaya hukum," kata Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh
di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Imam menegaskan, pihaknya segera mengajukan gugatan ke PTUN.

Imam menilai, Bawaslu tidak teliti dalam memeriksa permohonan yang diajukan partainya. Padahal, permohonan tersebut telah dilengkapi bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan dalam sidang adjudikasi.

"Kami berusaha menjemput keadilan, kami bertekad mengejar keadilan," kata dia.

Sebelumnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) harus mengubur dalam-dalam harapan untuk bisa ikut di Pemilu mendatang. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan partai besutan AM Hendropriyono tersebut soal hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019

Putusan Bawaslu tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

"Menyatakan menolak eksepsi dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon sepenuhnya," ujar Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu, Abhan.(plt)

tag: #pkpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement