JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kecewa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019.
"Secara kelembagaan kami agak sedikit kecewa, bahwa putusan kami sudah menolak (PKPI). Tapi apapun putusan lembaga peradilan harus dihormati dan KPU juga kan sudah mengeksekusi putusan PTUN itu," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di sela acara media gathering yang diselenggarakan Bawaslu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/4/2018).
Abhan mengatakan, Bawaslu meyakini keputusannya menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu sudah tepat, karena partai itu tidak memenuhi persyaratan keanggotaan di empat provinsi.
"Bawaslu dalam posisi apa yang sudah kami putuskan itu adalah yang paling benar baik dari sisi prosedur maupun substansi," kata Abhan.
Perihal adanya rencana KPU RI melaporkan kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik hakim PTUN dalam memutuskan perkara PKPI, serta mengajukan peninjauan kembali atas putusan PTUN yang meloloskan PKPI, Abhan menekankan itu adalah hak KPU.
"Kalau Bawaslu tidak hanya mendukung kepada KPU saja, tapi kalau ada pihak lain seperti NGO (LSM) pemantau peradilan mau lapor sah-sah saja," kata Abhan.
Perkara PKPI berawal dari keputusan KPU RI yang menyatakan partai pimpinan AM Hendropriyono itu tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
PKPI lantas melakukan pengaduan kepada Bawaslu RI atas keputusan KPU RI tersebut.
Dalam putusannya Bawaslu RI juga menyatakan bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi persyaratan keanggotaan di empat provinsi.
PKPI lalu menggugat putusan Bawaslu RI ke PTUN hingga kemudian putusan Majelis Hakim PTUN membawa PKPI ditetapkan lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
KPU RI melaksanakan putusan PTUN itu dengan menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
Namun demikian Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya merasa perlu berkonsultasi dengan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim PTUN dalam perkara ini. KPU juga menyatakan bilamana diperlukan akan melakukan peninjauan kembali terhadap putusan PTUN ini.(yn/ant)