JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Revisi UU MD3 yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR akan berlaku besok, 14 Maret 2018. UU tersebut berlaku meski hingga kini Presiden Joko Widodo belum menekennya.
"Ketika dalam waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani, UU tersebut berlaku," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Politikus Golkar yang akrab dipanggil Bamsoet ini berharap Presiden Jokowi tidak menganulir UU MD3 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
"Kami mengharapkan dari DPR RI, Perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada kegentingan memaksa, hanya ada ketidaksesuaian," beber Bamsoet.
Ia menambahkan, setelah UU itu berlaku, DPR akan berkirim surat kepada Fraksi PDIP untuk mengirim nama sebagai calon pimpinan DPR.
"DPR mengirim surat pada partai PDIP untuk segera mengirim nama kadernya terbaik untuk duduk atau akan dilantik nanti dalam posisi Wakil Ketua DPR," katanya.
Revisi UU MD3 telah dibahas oleh pemerintah dan DPR serta disahkan dalam rapat Paripurna pada 12 Februari 2018 lalu.(yn)