Berita
Oleh bara ilyasa pada hari Kamis, 15 Mar 2018 - 15:38:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Alasan Yasonna Tak Ungkap Pasal Kontroversi UU MD3 ke Jokowi

75yasonna.jpg
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan alasan dirinya tidak memberitahukan pasal-pasal kontroversi UU MD3 kepada Presiden Joko Widodo. Alasannnya karena tingginya dinamika politik saat undang-undang tersebut dibahas di DPR.

"Memang kan dinamika politiknya begitu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Menurut Yasonna, pembahasan UU MD3 antara pemerintah dengan fraksi-fraksi berlangsung dinamis. Dia mencontohkan pembahasan pasal pasal 245 tentang pemeriksaan anggota dewan harus mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan mengantongi izin presiden. Yasonna mengatakan, pemerintah mengusulkan agar pasal 245 tidak masuk dalam UU MD3.

"Tapi ini kan dinamis pada waktu itu. Jujur, banyak hal saya katakan ini jangan, ini berbahaya. Ada dialog yang sangat dinamis," katanya.

Meski Presiden Joko Widodo menyatakan menolak menandatangani UU MD3, Yasonna mengatakan UU MD3 tetap berlaku. Sebab, dalam ketentuan konstitusi setelah 30 hari tidak ditandatangani Presiden, undang-undang akan tetap berlaku.

Saat ini, kata dia, pemerintah sudah memberikan nomor UU MD3. Pemerintah menyerahkan kepada mayarakat yang ingin melakukan gugatan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal-pasal yang dinilai kontrovesial.

"Kalau ada yang tidak setuju maka boleh digugat di Mahkamah Konstitusi. Itulah ruang yang diberikan. Kalau ada undang-undang yang melanggar hak kebebasan masyarakat, hak kritik dari masyarakat, ya silakan (digugat)," tegas Yasonna. (plt)

tag: #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...