Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 19 Mar 2018 - 06:39:41 WIB
Bagikan Berita ini :

UU MD3 Bisa Digugat, Presiden Tak Perlu Terbitkan Perppu

63TaufikKurniawan.jpg
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Masyarakat yang menolak UU MD3 bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, penerbitan Perppu merupakan kewenangan Presiden. Jika Perppu tersebut terbit ditengarai terkait dengan pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3.

"Tapi, sebaiknya tidak perlu Perppu, karena masyarakat yang menolak pasal-pasal kontroversial itu bisa menggugat ke MK," kata Waketum PAN itu di Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Seperti dikuetahui batas waktu penandantanganan UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) oleh Presiden Jokowi berakhir pada Rabu (14/3/2018).

"Setelah 30 hari UU MD3 disahkan di Parpiruna DPR, maka UU MD3 itu tetap berlaku meski tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi," tegas Taufik.

UU MD3 telah disahkan DPR bersama Pemerintah pada 12 Februari 2018. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui bersama (antara DPR dan pemerintah), tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundang-undangkan.(plt)

tag: #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...