JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Masyarakat yang menolak UU MD3 bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, penerbitan Perppu merupakan kewenangan Presiden. Jika Perppu tersebut terbit ditengarai terkait dengan pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3.
"Tapi, sebaiknya tidak perlu Perppu, karena masyarakat yang menolak pasal-pasal kontroversial itu bisa menggugat ke MK," kata Waketum PAN itu di Jakarta, Minggu (18/3/2018).
Seperti dikuetahui batas waktu penandantanganan UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) oleh Presiden Jokowi berakhir pada Rabu (14/3/2018).
"Setelah 30 hari UU MD3 disahkan di Parpiruna DPR, maka UU MD3 itu tetap berlaku meski tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi," tegas Taufik.
UU MD3 telah disahkan DPR bersama Pemerintah pada 12 Februari 2018. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui bersama (antara DPR dan pemerintah), tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundang-undangkan.(plt)