Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 09 Apr 2015 - 08:38:53 WIB
Bagikan Berita ini :
Sedot Data KPU Bocor

PKS Sebut Presiden Dilahirkan di Atas Kedustaan

76Aboe Bakar Al Habsy.jpg
politisi PKS Aboe Bakar Al Habsy (Sumber foto : teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kicauan Akbar Faisal yang menyebutkan kantor Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Panjaitan yang melakukan aksi sedot data pemilu pada Pilpres 2014 menjadi persoalan besar bila hal itu memang terbukti.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abu Bakar Al Habsyi mengatakandemokrasi di republik ini ternyata dilahirkan di atas kedustaan. Presiden yang dihasilkan dari Pemilu yang manipulatif, adalah penghianatan terhadap republik. Karena demokrasi ini merupakan salah satu kedaulatan yang diamanahkan dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

"Tentunya bila langkah tim IT Luhut ini benar adanya, akan menjadi musibah besar untuk demokrasi Indonesia. Dimana proses panjang demokrasi melalui pemilu, dipecundangi dengan sekedar memakir mobil dan menyedot data dari KPU," kata Abu saat dihubungi, Kamis (9/4/2015).

Meskipun demikian, Abu juga mengatakan bila ini tidak benar, maka integritas Akbar Faisal sebagai politisi akan hancur.

"Terlepas dari itu semua, Polri perlu berperan aktif dalam melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini. Karena isu ini berkaitan dengan legitimasi kepemimpinan nasional," katanya. (al)

tag: #sedot data KPU  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...