JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka penyelidikan baru terkait kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal itu diutarakan pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi. Menurutnya, penyelidikan baru kasus Bank Century tersebut menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (incraht).
"Dari hasil keputusan (MA) itu, bisa membuka penyelidikan baru tergantung putusan MA yang kita anggap hukuman incraht," ujar Johan usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Meski demikian, Johan mengaku akan mempelajari putusan MA terlebih dahulu sebelum melakukan penyelidikan baru.
"Kasus Bank Century sejak awal kita menunggu putusan incraht dulu. Kalau ini sudah incraht kita baca dulu dan dalami salinan putusan seprti apa. Dari situ bisa salah satu yang bisa kita gunakan untuk menelusuri lebih jauh kasus century ini," jelasnya.
Seperti diketahui MA mengabulkan kasasi yang diajukan JPU KPK untuk terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya dengan menjatuhkan hukuman 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Putusan tersebut lebih berat dari vonis banding.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara itu, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS. Lumme sepakat menilai bukti yang diajukan dalam kasasi tak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Lantaran disebut Bank Gagal, Century menerima pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang disetujui oleh Deputi Gubernur B. Namun, kebijakan tersebut merugikan negara senilai Rp 8,012 triliun sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013.
Perbuatan tersebut dilakukan tak hanya seorang diri. Ikut terseret dalam amar putusan Budi, sejumlah deputi gubernur lainnya antara lain Siti C Fadjriah dan mantan Wakil Presiden Boediono.(yn)