Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Kamis, 09 Apr 2015 - 20:06:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Arbi Sanit: Jokowi, Jangan Ikuti Cara Megawati Jual-jual BUMN

62untitled.JPG
Arbi Sanit (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Publik Indonesia kembali dikejutkan oleh rencana Menteri BUMN Rini Soemarno yang akan menjual saham dua anak perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke publik.

Pengamat politik Arbi Sanit mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan langkahnya menjual BUMN ke publik. Jokowi, kata Arbi, jangan mengikuti kebiasaan yang banyak dilakukan saat Megawati menjabat presiden.

"Jangan ikuti langkah Megawati kalau Jokowi ingin menyelamatkan negara," ujar Arbi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (09/04/2014).

Arbi Sanit menegaskan, menjual BUMN adalah langkah mundur suatu negara. Sebab, penjualan BUMN itu akan mengakibatkan aset-aset nasional berpindah tangan kepemilikan.

"Kalau sudah dibeli asing, kita akan sulit membelinya kembali," terang Arbi.

Arbi mencontohkan, salah satu kesalahan besar yang dilakukan pemerintahan Megawati tempo dulu adalah menjual saham Indosat kepada asing. Parahnya, sampai sekarang Indonesia belum berhasil membeli kembali saham Indosat.

"Selain tidak boleh menjual BUMN lagi, Jokowi juga harus memenuhi janjinya saat kampanye yaitu membeli kembali saham Indosat," jelasnya. (iy)

tag: #jual bumn  #jokowi  #bumn  #megawati  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...