JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar pelaku pembuat minuman keras (miras) oplosan dihukum berat.
“Pemerintah daerah sampai level terendah hingga RT patut melakukan pengawasan dan memberikan informasi terhadap peredaran minuman keras oplosan. Dengan peran aktif RT dan RW pemetaan terhadap minuman keras oplosan akan lebih efektif,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Sahroni juga mengapreasiasi langkah tanggap kepolisian dalam penanganan kasus miras oplosan ini.
Ia sependapat dengan pernyataan Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin, yang memandang 82 orang meninggal dunia dalam sepekan akibat menenggak miras oplosan merupakan fenomena yang meresahkan masyarakat Indonesia.
Berdasarkan keterangan Syafruddin, korban tewas tersebar masing-masing 31 orang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara 51 orang lainnya di wilayah Jawa Barat.
"Langkah Wakapolri yang menginstruksikan
seluruh jajaran Polda untuk menyelesaikan kasus secara tuntas dan mengungkap sampai ke akarnya patut kita apresiasi. Yang menjadi catatan, bukan hanya Polri yang harus ambil bagian dalam memerangi minuman oplosan,” kata Sahroni.
Sahroni mendukung langkah Polri yang mengkaji kemungkinan dijeratnya tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan dengan pembunuhan berencana melalui Pasal 340 KUHP.
Menurutnya, jeratan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terbukti tak membuat gentar para pengoplos minuman keras mendistribusikan hasil karyanya ke masyarakat.
“Hukuman kebih berat parut diberikan kepada pengoplos minuman keras yang mendistribusikan ke masyarakat. Karena keuntungan semata, banyak korban jiwa melayang. Setidaknya berbagai pemberitaan di media massa menyebutkan 59 korban tewas sepanjang 2017,” tukas Sahroni.(yn)