MANADO (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) E. E Mangindaan mengatakan, untuk mencapai masyarakat desa sejahtera, perlu semua pihak terutama pemerintah mencurahkan perhatiannya pada pemerintahan desa.
"Tercapainya Sila Lima Pancasila adalah terciptanya kesejahteraan masyarakat desa," ujar E. E Mangindaan saat menjadi keynote speech dalam seminar nasional dengan tema `Tata Kelola Pemerintahan Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat`, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (12/4/2018).
Dipaparkan, dalam Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa ada hak-hak yang lebih luas wewenang diberikan kepada pemerintahan desa, baik dari segi otonom maupun cakupan kerja.
Agar peran pemerintahan desa meningkat, Mangindaan mendorong kajian tata kelola pemerintahan desa ditingkatkan.
"Untuk menemukan formula yang tepat upaya peningkatan kapasitas dan kualitas masyarakat," kata mantan Gubernur Sulawesi Utara itu.
"Hal itu perlu dicapai agar masyarakat desa bisa maju. Sehingga masyarakat desa bisa menjawab tantangan perubahan," sambungnya.
Paparan Mangindaan tentang pemerintahan desa menambah bekal bagi peserta seminar sebab yang hadir dalam acara itu datang dari aparat pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, aparat pemerintah kabupaten dan kota Se-Sulawesi Utara, Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Seluruh Indonesia, dan civitas akademika Universitas Sam Ratulangi.
Menjadi pembicara dalam seminar yang diselenggarakan di Aula Universitas Sam Ratulangi, selain Mangindaan, ada Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, dan Staf Ahli Kementerian Desa Sutoro Eko Yunanto.(yn)