Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 09 Apr 2015 - 23:43:10 WIB
Bagikan Berita ini :
Jual Saham BUMN ke Publik

Hendri : Langkah Rini Soemarno Ada Dasar Hukumnya

4Rini S.jpg
Meneg BUMN Rini Soemarno (Sumber foto : dok)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wacana pemerintah yang ingin melempar sebagian saham PT Antam dan PT Jasa Marga ke publik bukan tanpa dasar hukum. Karena hal itu diatur dalam UUD pasal 33 ayat 4.

Menurut pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio, selama saham negara masih di atas 60% dan negara merupakan pemegang saham pengendali masih tidak masalah," ujarnya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (9/4/2015)

Dikatakan Hendri, Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA dan Prinsip Perekonomian Nasional. "Landasan inilah yang membuat Rini Soemarno berani untuk melakukan hal seperti ini," terangnya

Hendri menyebutkan Pasal 33 ayat 4 berbunyi perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. "Jadi Inilah yang dijadikan right issue untuk tambah modal," imbuhnya.

Perlu diketahui BUMN adalah salah satu dari kekayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia selain kekayaan yang ada di bumi, laut dan angkasa. Jika BUMN diprivatisasi semua, maka sudah dapat dipastikan kontrol eksploitasi kekayaan negara yang menguasai hidup orang sudah tidak sepenuhnya dikendalikan Pemerintah. (ec)

tag: #Jual BUMN  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement