JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wacana pemerintah yang ingin melempar sebagian saham PT Antam dan PT Jasa Marga ke publik bukan tanpa dasar hukum. Karena hal itu diatur dalam UUD pasal 33 ayat 4.
Menurut pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio, selama saham negara masih di atas 60% dan negara merupakan pemegang saham pengendali masih tidak masalah," ujarnya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (9/4/2015)
Dikatakan Hendri, Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA dan Prinsip Perekonomian Nasional. "Landasan inilah yang membuat Rini Soemarno berani untuk melakukan hal seperti ini," terangnya
Hendri menyebutkan Pasal 33 ayat 4 berbunyi perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. "Jadi Inilah yang dijadikan right issue untuk tambah modal," imbuhnya.
Perlu diketahui BUMN adalah salah satu dari kekayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia selain kekayaan yang ada di bumi, laut dan angkasa. Jika BUMN diprivatisasi semua, maka sudah dapat dipastikan kontrol eksploitasi kekayaan negara yang menguasai hidup orang sudah tidak sepenuhnya dikendalikan Pemerintah. (ec)