JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemilik kapal MV Hai Fa, Chan Kit merasa nama baik dirinya dan perusahaannya dicemarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan tuduhan mengoperasikan kapal ilegal.
"Kapal itu legal, tapi dianggap ilegal," kata Kuasa Hukum Chan Kit, Made Rahman usai melaporkan Susi ke Mabes Polri, Kamis (9/4/2015).
Made Rahman melaporkan Susi dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik klien beserta perusahaannya.
"Bu Susi sebagai Menteri KKP sangat menyurutkan kami," ujarnya.
Made Rahman mengatakan, kliennya merasa pernyataan Susi yang menyebut kapal Hai Fa sebagai kapal ilegal berpengaruh negatif dalam proses pengadilan dan apa yang sudah diputuskan
Untuk itu kliennya melaporkan Menteri Susi ke polisi agar dapat meluruskan berbagai pemberitaan miring yang selama ini telah merusak citra perusahaan kliennya. (al)