JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pertarungan antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan para pelaku illegal fishing kini memasuki babak baru. Kedigdayaan Susi dalam memberantas para pencuri ikan di laut Indonesia kini diuji. Dia dilaporkan balik oleh pemilik kapal MV Hai Fa yang sebelumnya ditangkap dan diadili karena diduga mencuri ikan di perairan Ambon, Maluku.
Kapal MV Hai Fa merupakan tangkapan kapal terbesar yang berhasil dilakukan oleh Susi. Kapal ini memiliki bobot 4.306 Gross Tonnage (GT).
Pada Rabu (23/3/2015), Majelis hakim Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Maluku menjatuhkan vonis yang membuat Menteri Susi menitikkan air mata karena kecewa. Putusan majelis hakim dianggap sangat ringan karena hanya memvonis Nahkhoda kapal, Zhu Nian Lee, dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Sedangkan kapal MV Hai Fa yang aksinya menurut Susi selalu bergonta-ganti bendera itu dibebaskan. Padahal, ketika kapal yang memiliki panjang 100 meter itu ditangkap, petugas Menemukan 900 ton berbagai jenis ikan tangkapan.
Bahkan menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, hasil sitaan menunjukkan dalam tangkapan kapal itu ditemukan hiu martil dan hiu koboi yang dilarang ditangkap oleh pemerintah Indonesia.
"Semestinya putusan pengadilan itu tegas dalam upaya melindungi sumberdaya perikanan Indonesia," kata Susi.
Dampak putusan majelis hakim itu tidak saja membuat Susi kecewa, tetapi berbuah gugatan balik yang ditayangkan oleh Chan Kit, pemilik kapal Hai Fa. Melalui kuasa hukumnya Made Rahman melaporkan Susi ke Mabes Polri kemarin, Kamis (9/4/2015).
Chan Kit merasa nama baik perusahaan dan dirinya dicemarkan oleh Susi sehingga sangat memengaruhi kegiatan bisnisnya karena citranya jadi buruk. (al)