Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 13 Apr 2018 - 11:32:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Dapat Nomor Urut 20, PKPI Resmi Jadi Parpol Peserta Pemilu

48PKPI.jpg.jpg
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi menjadi partai politik peserta pemilu dengan nomor urut 20. Hal itu ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Menimbang, memperhatikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), KPU menetapkan nomor 20 sebagai nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, peserta pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019, ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat membacakan surat keputusan KPU yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya KPU RI telah menetapkan nomor urut bagi 15 partai politik nasional dan empat partai lokal Aceh.

Nomor urut partai politik nasional yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu:
1. PKB
2. PDIP
3. Gerindra
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Demokrat
19. PBB

Sedangkan nomor urut empat parpol lokal Aceh yakni, 15. Partai Aceh, 16. Partai Sira, 17. Partai Daerah Aceh dan 18. Partai Nangroe Aceh.

Dengan adanya putusan PTUN yang memerintahkan KPU RI menetapkan PKPI sebagai partai peserta pemilu 2019, maka PKPI memperoleh nomor urut 20.(yn/ant)

tag: #pkpi  #pemilu-2019  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement