JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi menjadi partai politik peserta pemilu dengan nomor urut 20. Hal itu ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Menimbang, memperhatikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), KPU menetapkan nomor 20 sebagai nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, peserta pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019, ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat membacakan surat keputusan KPU yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya KPU RI telah menetapkan nomor urut bagi 15 partai politik nasional dan empat partai lokal Aceh.
Nomor urut partai politik nasional yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu:
1. PKB
2. PDIP
3. Gerindra
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Demokrat
19. PBB
Sedangkan nomor urut empat parpol lokal Aceh yakni, 15. Partai Aceh, 16. Partai Sira, 17. Partai Daerah Aceh dan 18. Partai Nangroe Aceh.
Dengan adanya putusan PTUN yang memerintahkan KPU RI menetapkan PKPI sebagai partai peserta pemilu 2019, maka PKPI memperoleh nomor urut 20.(yn/ant)