JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Kuningan Jakarta Selatan, mulai Jumat (10/04/2015) malam.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik menahan SDA di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama di Rutan Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha.
Pada 22 mei 2014, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun anggaran 2012-2013.
Kemudian, 24 Desember 2014, KPK juga menambah jeratannya dengan tuduhan melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2010-2011.
SDA dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHPidana.
SDA sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun gugatan yang diajukan SDA, ditolak.
Hakim Tati Hadiati menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan SDA dengan alasan penetapan tersangka bukan merupakan obyek gugatan praperadilan dan bukan merupakan upaya paksa seperti yang didalilkan kuasa hukum SDA.
"Bisa jadi penahanan saya ini sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan," kata SDA sebelum digiring ke mobil tahanan KPK, diikuti rombongan kuasa hukum dan pengawalnya yang menggunakan mobil Lexus LX 470 hitam B 265 RK.(ss)