Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Sabtu, 11 Apr 2015 - 08:01:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Modus dan Indikasi Korupsi Suryadharma Ali

81Suryadharma Ali (eko).JPG
Suryadharma Ali (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014, terkait kasus korupsi dana haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013.

Akibat perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun. Adapun indikasi dan modus tindak pidana rasuah dana haji yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP itu sebagai berikut:

- Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penggelembungan harga katering untuk jemaah haji.
- Alokasi dana setoran calon jemaah haji yang mencapai Rp 50 triliun tidak jelas penggunaannya.
- Indikasi adanya permainan dana pengadaan pondokan haji di Arab Saudi bernilai lebih dari Rp 100 miliar.

Modusnya, permainan selisih kurs dalam pengadaan barang dan jasa serta penggelembungan harga pengadaan katering dan wisma pondokan jemaah.

Sebenarnya jejak kasus Suryadharma Ali telah tercium sejak 17 Februari 2014 ketiak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan ada transaksi mencurigakan yang melibatkan anggota DPR RI dalam bisnis penyelenggaraan haji.

Kemudian, pada 19 Februari 2014, KPK melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah penyelidikan kasus tersebut bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.

27 Februari 2014, KPK mengantongi sejumlah bukti penyalahgunaan dana setoran calon anggota jemaah haji.

20 Maret 2014, KPK menemukan indikasi adanya penggunaan dana setoran awal ibadah haji masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya menunaikan ibadah haji.

6 Mei 2014, Suryadharma Ali diperika KPK selama 10 jam. Dan pada 22 Mei 2014, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.(yn)

tag: #suryadharma ali  #korupsi dana haji  #menteri agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement