JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Praktisi hukum senior, Muara Karta menilai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP tidak setimpal. Menurutnya, majelis hakim seharusnya menjatuhkan hukuman vonis kepada Setya Novanto hukuman penjara seumur hidup.
"Saya pikir sebenarnya itu harus dihukum seumur hidup, jadi belum setimpal. Apalagi dia itu kan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Mantan Ketua DPR RI," kata Muara Karta saat dihubungi TeropongSenayan, Kamis (26/4/2018).
Lebih lanjut Karta menjelaskan, Novanto merupakan mantan pejabat publik sehingga hukuman berat harus diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pejabatlain.
"Seharusnya dia itu menjadi panutan yang baik, kalau yg di atasnya saja sudah berani melakukan ngemplang uang negara, bagaimana bawahannya," kata Ketua Umum Perhimpunan Putra Putri Angkatan Udara Republik Indonesia (PPP AURI) ini.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Novanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik tahun anggaran 2011-2012.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/4/2018).
Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(plt)