Investigasi dilakukan pada Juni-Desember 2017 di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.
Hasilnya, Ombudsman RI menemukan ada ketidaksesuaian data TKA antara yang dimiliki pemerintah dan temuan di lapangan.
Selain itu, Ida mengatakan, data resmi TKA antara Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dengan Keimigrasian juga tidak sinkron.
"Data resmi Kemenaker dan Keimigrasian tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan," kata Laode di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Loade juga menyebutkan soal penemuan-penemuan di lapangan terkait dengan permasalahan TKA.
"Dalam investigasi yang kami lakukan, Ombudsman menemukan permasalahan dalam penempatan TKA yakni belum terintegrasinya data antara Kementerian atau Lembaga Pusat dengan Pemerintah Daerah mengenai jumlah, persebaran, dan alur keluar masuknya TKA di Indonesia," ujarnya.
Ia juga menambahkan, sisi pengawasan pemerintahan Indonesia terhadap TKA masih lemah dan belum maksimal.
"Ada kondisi arus TKA khususnya dari Tiongkok deras sekali tiap hari masuk ke negara ini. Sebagian besar merekaunskill labor(tanpa keterampilan)," ungkapnya.
"Dari sisi pengawasan juga, ditemukan masalah belum maksimalnya pengawasan TKA di Indonesia oleh Tim Pengawasan Orang (Tim Pora), melalui penegakan hukum baik pemberian sanksi administratif kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan pemulangan (deportasi) terhadap TKA," kata Laode menambahkan. (Alf)