Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 04 Mei 2018 - 14:14:19 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Segera Kirim Setnov ke Sukamiskin Siang Ini

55Setya-Novanto-alus.jpg.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi mantan ketua DPR Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018) siang.

"Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Febri menjelaskan, terpidana Setya Novanto akan menjalankan hukuman di Lapas Sukamiskin.

Pada 24 April 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan KTP elektronik dan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepadanya.

Hakim juga mewajibkan Setnov membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan, serta mencabut hak politik Setnov selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.

"Pihak Setya Novanto telah membayarkan denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp7.500. Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan selain uang titipan Rp5 miliar sebelumnya. Namun, pihak Setya Novanto telah menyerahkan surat kesanggupan membayar," jelas Febri.

Febri mengingatkan bahwa korupsi dalam pengadaan KTP-e merupakan contoh kasus korupsi yang lahir dari persekongkolan sempurna antara aktor politik di legislator dengan aparat dalam birokrasi dan swasta, yang melakukan pengaturan sejak awal proses anggaran, pengadaan hingga pelaksanaan proyek.

"Ditambah penyalahgunaan sistem keuangan dan mekanisme aliran dana yang rumit, berlapis-lapis, dan lintas negara," ungkap Febri.

Baik KPK maupun Setya Novanto sebelumnya memutuskan tidak akan mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-e.(yn/ant)

tag: #setya-novanto  #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...