JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meminta agar pihak eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menguatkan keputusan pemerintah membubarkan ormas tersebut.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh pihak harus mematuhi apapun keputusan hukum.
"Putusan sudah jatuh, maka patuhi. Kita negara hukum," katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Namun, kata Zulkifli, HTI ingin mengajukan banding maka ia menghormati langkah perkumpulan itu.
"Masalah nanti ada jalur lain untuk menuntut, silahkan saja," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim juga menolak permohonan penundaan dari Ex HTI atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI atas pencabutan status badan hukum Ex HTI sebagai Ormas, dan menghukum Ex HTI.
HTI untuk membayar biaya perkara menurut hukum. Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.
Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum. HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017, tentang pencabutan ormas tersebut dicabut.
"Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila," kata ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana.(yn)