JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Perkumpulan eks Hizbut Tahrir Indonesia mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (DKI). Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung langkah HTI tersebut.
Menurut Mardani, apa yang ditempuh HTI untuk menjaga kebebasan berkumpul dan berserikat.
"Sebaiknya HTI banding," kata Mardani saat dihubungi, Selasa (8/5/2018).
Kendati demikian, Mardani meminta HTI tetap menghormati putusan PTUN, sehingga penegakan hukum berjalan sesuai koridornya.
"Keputusan pengadilan harus dihormati," imbuhnya.
Diketahui, putusan PTUN DKI Jakarta menolak permohonan HTI yang meminta agar pembubaran mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM dibatalkan.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, majelis hakim PTUN DKI menguatkan keputusan pembubaran yang telah dilakukan pemerintah.(yn)