JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo angkat bicara soal putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI, yang menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Semua organisasi harus berlandasan Pancasila, kalau tidak berdasarkan Pancasila tidak boleh hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Gatot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Dirinya setuju pembubaran organisasi yang tidak berdasarkan Pancasila. Bukan hanya HTI, terangnya, melainkan semua organisasi yang ada di Indonesia.
"Keputusan apa yang sudah diputuskan oleh negara ini, karena tidak berdasarkan Pancasila itu sudah benar semuanya bukan hanya HTI aja organisasi apapun juga yang hidup di negara ini harus berdasarkan Pancasila," katanya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).(yn)