Berita
Oleh Enjang Sofyan pada hari Rabu, 09 Mei 2018 - 06:51:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Komentar Ketua Umum ICMI Soal Ditolaknya Gugatan HTI

96IMG_20180508_150837_HDR.jpg
Jimly Asshiddiqie (keempat, kiri) dalam acara rembuk nasional yang diselenggarakan Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018) sore (Sumber foto : Enjang Sofyan/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan soalputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Iamenilai, HTI masih memiliki langkah-langkah hukum selanjutnya.

"Nah, itu kan dia (HTI) masih punya putusan banding. Ini upaya hukumnya belum berakhir, jadi biarkan sampai habis dulu. Kita harus memberi ruang kepada pengurus, eks anggota HTI, dan juga pengacaranya Yusril Ihza Mahendra. Mekanisme hukum kita kan masih memungkinkan dia mengajukan banding," kata Jimly seusai acara rembuk nasional yang diselenggarakan Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) diHotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018) sore.

Kendati demikian, menurut Jimly,bukan halmudah bagi HTI dan tim advokasinya membuktikan bahwa organisasinya tidak bertentangan dengan dasar-dasar negara Indonesia.

"Tidak mudah juga bagi HTI dan tim pengacaranya untuk membuktikan bahwa mereka tidak bertentangan dengan undang-undang, dan tidak bertentangan dengan konstitusi," paparnya.

Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu juga menjelaskan, pengadilan merupakan proses pendidikan dan bukan soal menang ataupun kalah.

"Pengadilan itu bukan proses menang-kalah, tetapi proses pendidikan. Sekarang masih banyak yang mendukung ide khilafah. Artinya, dengan keyakinan itu benar, tapi dia harus diberi ruang dulu melalui pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya,HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Adapun gugatan HTI ialah meminta agar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Namun, pada senin (7/5/2018) PTUN menolak gugatan HTI. Menurut majelis hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam.(yn)

tag: #hizbut-tahrir-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement