Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 15 Mei 2018 - 20:46:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Pesan Fadli Zon, Revisi UU Antiterorisme Jangan Dijadikan Alat Bungkam HAM

37Fadli-Zon-Enjang.jpg.jpg
Fadli Zon (Sumber foto : Enjang Sofyan/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan agar revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jangan dijadikan alat pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Untuk itu, pinta Fadli, pemerintah harus memberikan penjelasan yang lugas mengenai definisi terorisme.

"Definisi terorisme ini agar orang tidak gampang dituduh teroris dan jangan UU ini dijadikan semacam alat untuk melanggar HAM pada masa yang akan datang," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Ia menegaskan, dirinya setuju terorisme merupakan kejahatan luar biasa sehingga perlu upaya ekstra untuk memberantasnya.

Namun, dia tidak menginginkan aturannya dalam bentuk UU Antiterorisme hasil revisi dijadikan alat kepentingan politik di luar upaya pemberantasan teroris.

"Ketika orang disebut penjahat, harus ada definisinya. Apakah penjahat itu melanggar UU dan sebagainya. Termasuk teroris perlu didefinisikan agar ruang lingkupnya jelas, jangan sampai meluas ataupun mengecil," ujarnya.

Fadli yang juga politikus Partai Gerindra itu meningatkan jangan menyalahkan kejadian aksi teror yang dilakukan para teroris karena belum selesainya pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut dia, saat ini UU Antiterorisme masih berlaku sehingga masih menjadi payung hukum untuk pemberantasan terorisme. Hal itu harus dijalankan aparat keamanan.

"Sudah ada UU No. 15/2003 dan saat ini hanya revisi, yaitu pemerintah ingin menambah kekuatan. Aksi teror terjadi bukan karena revisi UU belum selesai, melainkan kegagalan aparat menanggulanginya," katanya.

Fadli menjelaskan bahwa revisi UU Antiterorisme saat ini sedang berjalan dan dibahas di Panitia Khusus yang dilakukan DPR dan pemerintah sehingga prosesnya atas dasar kerja kedua belah pihak, bukan hanya ditentukan oleh DPR.

Ia mengatakan, dirinya sudah berbicara dengan pimpinan Panitia Khusus revisi UU Antiterorisme, hasilnya hanya tinggal satu poin pembahasan yang akan diselesaikan, yaitu terkait dengan definisi terorisme.

"Jadi, seharusnya pada masa sidang kemarin sudah bisa disahkan. Namun, dari pemerintah yang meminta 1 bulan menunda, terutama terkait dengan definisi apa itu terorisme. Jadi, supaya jelas, tidak benar bahwa di DPR ini ada penundaan dan sebagainya," ujarnya.(yn/ant)

tag: #bom-surabaya  #terorisme  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dorong pengembangan kemampuan dosen untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga membentuk karakter, dan memperkuat ...
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...