Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 22 Mei 2018 - 01:31:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Jumat, RUU Terorisme Akan Dibawa ke Paripurna

41ketua-dpr-ri---bambang-soesatyo_15-01-18-17-29.jpg.jpg
Ilustrasi Paripurna DPR RI. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Pansus Terorisme, Bobby Adhityo Rizaldi memastikanrevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme), akan selesai dalam waktu dekat.

"Iya, besok kita rapat Pansus, Insya Allah Jumat ini sudah selesai dan di paripurnakan," kata Bobby saat dihubungi, Senin (21/5/2018).

Sebenarnya, kata Bobby, tidak ada lagi perdebatan baik dari pihak DPR maupun pemerintah mengenai RUU Terorisme ini.

Ia juga memastikan soal definisi terorisme pun sudah dipastikan tidak ada lagi perbedaan pamdangan.

"Yang secara substantif perbedaan, soal definisi pun, hanya penempatannya yang setelah pemerintah berkonsolidasi, tetap memasukkan motif politik dalam aksi teroris di dalam definisi, yang akan ditempatkan di penjelasan pasal," ungkapnya.

Sementara,Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme DPR RI, Supiadin Aries Putra menyatakan mekanisme teknis pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penindakan terorisme akan diatur dalam peraturan turunan buatan pemerintah.

Supiadin menyatakan, peraturan itu berupa peraturan presiden (Perpres) dan peraturan pemerintah (PP). Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 43G RUU Terorisme.

Dia menjelaskan, peraturan turunan itu perlu dibuat sebab UU Nomor 34 Tahun 2004 belum menjelaskan secara detail mekanisme pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dan tugas-tugas lainnya.

“Makanya di UU ini, dalam 100 hari, pemerintah harus membuat PP. Supaya pemerintah enggak lelet. Kalau dalam 100 hari enggak bisa buat PP penjabaran UU terorisme ini, bukan salah kami," kata Supiadin, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).

Sementara untuk pembentukan Perpres, Supiadin menambahkan, harus dibentuk oleh pemerintah melalui konsultasi dengan DPR dalam waktu maksimal setahun setelah RUU Terorisme disahkan. Perpres ini merupakan pengejawantahan keputusan politik pemerintah seperti yang disyaratkan Pasal 7 UU TNI tentang OMSP.

"Kan tidak mungkin setiap ada kejadian teroris pemerintah ngomong ke DPR, bagaimana ini? Sementara pembunuhan terus berjalan," kata Supiadin. (Alf)

tag: #rapat-paripurna-dpr-ri  #terorisme  #kemenkumham  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement