JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi IX DPR mempertayakan dana asuransi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Menteri Tenaga Kerja pun diminta mengurangi premi asuransi yang harus dibayar oleh TKI.
"Angkanya (premi) yang saya dengar mencapai Rp400-Rp600 ribu per TKI, sehingga rasanya itu terlalu mahal. Saya minta kepada Menteri Tenaga Kerja untuk memotong dan dirinci agar keluar angka yang logis," kata Ketua Komisi IX DPR RI Dede Jusuf kepada TeropongSenayan di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Dede juga meminta dana asuransi TKI yang selama ini dipungut agar diaudit. Sebab, bagaimana pun pungutan dana itu membebankan TKI.
"Jadi dana apapun yang membebankan rakyat (TKI) itu perlu di audit. Besarannya berapa dan lari ke mana? Dan yang paling utama adalah (dana asuransi) memberikan perlindungan, bukan memberikan beban, karena banyak TKI kita di sana yang gajinya habis hanya untuk potong-potongan," katanya.
Kendati demikian Dede belum menyelidiki sejauh mana dana aliran TKI tersebut. Tetapi asuransi TKI saat ini dobel, ada yang dalam negeri ada juga yang luar negeri. Asuransi di dalam negeri memang harus menggunakan perusahaan asuransi dalam negeri. Begitu juga asuransi di luar negeri yang harus menggunakan perusahaan asuransi setempat.
Anggota Fraksi Demokrat ini meminta agar asuransi yang di dalam negeri bisa melakukan kerja sama dengan asuransi luar negeri, sehingga tidak dobel.
"Harus dilakukan kerja sama, agar para TKI kita tidak terlalu banyak bayar asuransi dan tidak dobel lagi," ujarnya. (al)