Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 25 Mei 2018 - 22:16:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Zulkifli Harap ICMI Jadi Perekat Persatuan

63IMG-20180525-WA0014.jpg.jpg
Zulkifli Hasan (Sumber foto : Humas MPR RI)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Memasuki tahun politik jelang Pilkada dan Pilpres, persatuan harus tetap dijaga semua pihak. Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) hadir sebagai perekat persatuan

"ICMI hadir sebagai perekat persatuan. wadah bersatunya tokoh tokoh dari berbagai ormas. Semuanya bersatu demi kemajuan ummat," kata Zulkiflisaat menggelar buka puasa bersama dan Silaturrahmi dengan Pengurua ICMI di Rumah Dinas Widya Chandra, Jum'at (25/5/2018).

"Karena itu walaupun di ICMI latar belakang partai politiknya berbeda, tapi harus tetap mendahulukan merah putih," lanjut Ketua Dewan Pakar ICMI ini.

Zulkifli Hasan juga berharap, di tebgah maraknya Isu Terorisme ini peran kebangsaan ICMI lebih diperkuat dengan pendekatan pada ummat Islam.

"Kita hapus stigma bahwa Islam adalah teroris. Melalui ICMI kita buktikan bahwa Ummat Islam Indonesia justru sudah khatam soal toleransi," ucapnya.

Zulkifli Hasan juga meminta ICMI untuk menegaskan bahwa Islam, Pancasila dan Kebangsaan jangan dihadap hadapkan," terangnya.

"Islam dan Kebangsaan itu sudah lebur dalam kebhinnekaan. titik!," tegasnya.(yn)

tag: #icmi  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...