JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wacana pembentukan polisi parlemen dinilai terlalu berlebihan. Polisi parlemen itu tidak ada referensinya di negara manapun.
"Ini berlebihan. Kalau polisi yang khusus bagi parlemen itu hanya di Indonesia. Janganlah kita praktik yang tidak ada di dunia internasional," ujar anggota Kompolnas Adrianus Meliala di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/04/2015).
Menurut Adrianus, pengamanan gedung parlemen di negara lain hanya menggunakan pengamanan dalam (pamdal). Jika ingin diperkuat keamanan gedung DPR sebaiknya menambahkan kembali personil pamdal.
"Tambah saja personel pamdal saja. Apalagi di sini sudah ada 1 SSK Pam Obvit (pengamanan objek vital). Kalau khawatir juga berarti yang harus dilakukan perbaikan sistem dan manajeman keamanannya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang mengodok pembentukan polisi parlemen. Pengamanan DPR RI saat ini dibawah kendali Polisi Pam Obvit (Pasukan Pengamanan Objek Vital) dan petugas pengamanan dalam (pamdal), nantinya akan dibentuk Polisi Parlemen.
Konsep Polisi Parlemen akan dipimpin seorang Brigadir Jenderal Polisi dengan nama Direktur Polisi Parlemen. Direktur nanti dibantu dua unsur pembantu pimpinan, yakni Kasubagrenmin dan Kasubagbinops. Kepalanya dijabat polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombespol).
Alasan landasan yuridis DPR mengusulkan ini adalah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Obyek Vital Nasional. Selain itu juga Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan Lembaga Pemerintah.(ss)