JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Bukan kali ini saja pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati WNI tanpa pemberitahuan. Namun, anehnya pemerintah dinilai sering mengaku kecolongan. Kok bisa ya?
"Kejadian seperti ini (eksekusi mata WNI oleh Arab Saudi tanpa pemberitahuan-red) sudah berulang kali terjadi. Pemerintah sering kecolongan," ujar Nasrullah, seorang advokat, di Jakarta, Rabu pagi (15/4/2015).
Kejadian seperti ini dinilai oleh Nasrullah memprihatinkan. Pemerintah hanya melakukan protes yang berulang saat kejadian serupa terjadi lagi. Seharusnya, pemerintah melakukan upaya tanpa henti dan mengenal lelah sebagai bentuk melindungi warga negaranya.
Kementerian Luar Negeri mengungkapkan telah menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut.
"Informasi mengenai pelaksanaan qishas itu pun diterima Pemerintah RI melalui pengacara Siti Zaenab, yaitu Khudran Al Zahrani," ujar siaran pers Kementerian Luar Negeri. Hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah jenazah bisa dibawah pulang atau tidak.
Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa, lahir di Bangkalan, Madura, Jatim, 2 Maret 1968. Ia merupakan buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999.
Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab.
Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum, merupakan prioritas Pemerintah Indonesia. Kemenlu mengatakan sejak awal kasus, telah mendampingi Siti Zaenab.
“Pemerintah Indonesia telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati,” ujar siaran pers Kemlu. Diataranya adalah langkah hukum dengan menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani.(ris/dbs)