JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Marcus Mekeng hari ini kembali diperiksa Komisi Pemberian Korupsi (KPK) terkait Mega Korupsi e-KTP.
Mekeng dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Usai diperiksa, Mekeng mengklaim, tidak ada hal baru yang ditanyakan oleh penyidik KPK terhadap dirinya.
"Gak ada yang baru (pertanyaannya). Cuman tugas dan tanggung jawab saya sebagai ketua Banggar apa?, Komisi II apa?, udah itu saja," kata Mekeng usai di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Politisi Golkar itu juga menambahkan, bahwa dirinya tidak mengenal sosok Irvanto dan Made Oka yang selama ini disebut-sebut dalam persidangan e-KTP, yang diduga ada aliran uang terhadap dirinya.
"Saya katakan, saya tidak pernah kenal kedua orang itu (Irvanto dan Made Oka). Jadi gimama saya bisa memberikan keterangan," cetus Mekeng.
Ia pun menegaskan, bahwa selama proses penganggaran e-KTP yang dibahas hanya anggaran komisi keseluruhan.
"Kita gak pernah bahas yang namanya e-KTP. Tapi, kita bahas anggaran komisi secara keseluruhan," pungkas Ketua Fraksi Golkar itu. (Alf)