Berita
Oleh E. Sofyan pada hari Senin, 04 Jun 2018 - 22:20:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Usai Diperiksa KPK soal e-KTP, Mekeng: Gak Ada Yang Baru

66IMG-20180604-WA0013.jpg.jpg
Mantan Ketua Banggar DPR RI Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018). (Sumber foto : E. Sofyan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Marcus Mekeng hari ini kembali diperiksa Komisi Pemberian Korupsi (KPK) terkait Mega Korupsi e-KTP.

Mekeng dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Usai diperiksa, Mekeng mengklaim, tidak ada hal baru yang ditanyakan oleh penyidik KPK terhadap dirinya.

"Gak ada yang baru (pertanyaannya). Cuman tugas dan tanggung jawab saya sebagai ketua Banggar apa?, Komisi II apa?, udah itu saja," kata Mekeng usai di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Politisi Golkar itu juga menambahkan, bahwa dirinya tidak mengenal sosok Irvanto dan Made Oka yang selama ini disebut-sebut dalam persidangan e-KTP, yang diduga ada aliran uang terhadap dirinya.

"Saya katakan, saya tidak pernah kenal kedua orang itu (Irvanto dan Made Oka). Jadi gimama saya bisa memberikan keterangan," cetus Mekeng.

Ia pun menegaskan, bahwa selama proses penganggaran e-KTP yang dibahas hanya anggaran komisi keseluruhan.

"Kita gak pernah bahas yang namanya e-KTP. Tapi, kita bahas anggaran komisi secara keseluruhan," pungkas Ketua Fraksi Golkar itu. (Alf)

tag: #partai-golkar  #korupsi-ektp  #banggar-dpr  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement