JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat politik Arbi Sanit mengatakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak mengerti istilah petugas partai yang ditunjukan pada semua kader PDIP termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Arbi mengatakan, orang PDIP terutama Megawati tidak mengerti itu. Dia sedang melaksanakan sistem parlementer. Petugas partai itu sistem parlementer. Menteri, Anggota DPR itu parlementer bukan presidensial.
"Presidensial tidak ada petugas partai, karena presiden hanya petugas rakyat. Dia dipilih langsung oleh rakyat kalau petugas partai di dipilih oleh partai," kata Arbi dalam acara ILC tadi malam di salah satu stasiun tv swasta, Selasa malam (14/4/2015).
Menurut Arbi tidak bisa dipisahkan jabatan presiden dengan petugas partai, karena jabatannya selalu di bawa kemana-mana tidur pun dibawa.
"Jadi perdana Menteri partai yang memilihnya tetapi presiden rakyat yang memilih. Mana bisa Megawati menyebutkan presiden sebagai petugas partai," ungkapnya.
Menurut Arbi yang menjadi syarat sistem presidensial dalam UU amandem yaitu dipilih oleh rakyat, presiden menjabat kepala negara, dan presiden menjabat selama lima tahun. Itu semua syarat minimal presidential.
"Syarat maksimalnya belum ada. Di UU pun belum ada yaitu perpisahan kekuasaan dan cek balance itu belum," katanya.
Lalu, kata Arbi, kalau tidak ada pemisaan kekuasaan pejabat partai dengan pejabat negara, DPR bisa acak-acak presiden dan Mahkamah Agung karena tidak ada pemisaan kekuasaan dalam praktik dan dalam konstitusi.
"Seperti halnya acara kongres PDIP di Bali yang tidak mengangap lembaga negara itu di bawah presiden," pungkasnya. (al)