Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Kamis, 16 Apr 2015 - 16:03:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Keputusan Polwan Berjilbab Luluhkan PKS

30badrodin3.jpg
Badrodin Haiti (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kebijakan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang mengeluarkan keputusan Polwan boleh berjilbab, membuat anggota FPKS DPR di Komisi III memberi dukungan penuh saat berlangsung fit and proper test calon Kapolri.

"Karena Pak Badrodin yang mengeluarkan peraturan Polwan boleh pakai jilbab PKS dukung penuh bahkan harus dilantik secepatnya," kata anggota Komisi III DPR dari PKS Abu Bakar Al Habsy setelah acara fit or proper test calon Kapolri di depan ruang rapat komisi III DPRR, Jakarta, Kamis (17/04/2015).

Keputusan itu memberi kesan yang sangat positif bagi PKS. Tidak hanya di DPR tetapi juga seluruh warga PKS mendukung sehingga dirinya pun terkesan memberi sanjungan berlebihan saat menyampaikan pernyataan.

Aboe Bakar juga menilai, Polri di bawah kepemimpinan Badrodin, terkesan solid dan kuat. Hal itu diantaranya diperlihatkan jajaran Polri yang ikut hadir mendampingi Komjen Badrodin Haiti.

"Jadi kami mendukung penuh, dan minta calon Kapolri segera dilantik. "‎Karena itu kami pun tado tak ingin banyak pertanyaan kecuali memberi dukunbgan," singkatnya.(ss)

tag: #Polwan Berjilbab  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...