SURABAYA (TEROPONGSENAYAN)--Tensi Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur (Pilkada Jatim) 2018 makin memanas. Salah satunya soal dugaan Cagub Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menggunakan ijazah paluuntuk mengikuti kontestasi Pilkada Jatim. Polemik tersebut mengemuka setelah foto salinan ijazah Gus Ipul yang dikeluarkan Universitas Nasional tersebar luas di media sosial.
Keganjilan tersebut terlihat dari tahun dikeluarkannya ijazah Gus Ipul serta gelar sarjana yang diperoleh calon gubernur yang berpasangan dengan Puti Guntur Soekarno itu.
Gus Ipul diketahui memulai pendidikan sarjananya di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Universitas Nasional, Jakarta pada tahun 1985. Namun, dalam foto ijazah yang tersebar di media sosial tersebut Gus Ipul baru meraih gelar sarjananya pada tahun 2003. Artinya, Gus Ipul menempuh pendidikan sarjana selama 18 tahun.
Gelar sarjana yang diperolehnya adalah Sarjana Ilmu Politik (S.IP). Sementara selama ini Gus Ipul meletakkan gelar dokterandus (Drs) didepan namanya menjadi Drs. H Saifullah Yusuf
Seperti diketahui, dalam sejumlah literatur gelar doktorandus terakhir kali diberikan pada tahun 1993 bagi lulusan program S-1 dalam Ilmu Sosial, matematika dan ilmu pengetahuan alam, seni, ilmu pedagogi atau pendidikan. Sementara Untuk wanita dibuat pembedaan dengan pemberian gelar Doktoranda (Dra.).
Setelah tahun tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 036/U/1993 gelar akademik yang diberikan terdiri dari sarjana (bachelor), magister (master), dan doktor (doctor).
Atas hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dinilai tidak cermat saat melakukan verifikasi terhadap ijazah pasangan calon.
"Gus Ipul, seharusnya menggunakan gelar Sarjana Ilmu Politik (S.IP) sesuai dengan yang tertera di ijazahnya bukan Drs. Kami menduga Gus Ipul memalsukan ijazahnya untuk mendaftar sebagai Calon Gubernur," ungkap Ketua Masyarakat Transparansi Jawa Timur (Matra Jatim), Holili saat mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (22/6/2018).
Menurut Holili, sebagai pemilih masyarakat Jatim berhak mengetahui rekam jejak calon. Termasuk diantaranya riwayat pendidikan, organisasi, jabatan yang pernah diemban, dan lain sebagainya. Hal tersebut, lanjut dia, menjadi dasar dalam menentukan pilihan.
"Melihat keganjilan tersebut, kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti dengan meneliti ulang keabsahan ijazah tersebut," tuturnya.
Sementara rektor UNAS El Amry Bermawi Putera membernarkan bahwa ijazah Gus Ipul seharusnya Sarjana Ilmu Politik (S.IP).
"Setelah dilakukan pengecekan, ijazah tersebut benar dikeluarkan oleh UNAS. Gelar sesuai yang tertulis didalam ijazah," kata Bermawi saat dihubungi, Sabtu (23/6/2018).
Sementara itu, sejumlah warga masyarakat mengaku kecewa dengan tersiarnya kabar soal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Gus Ipul. Mayoritas mempertanyakan integritas Gus Ipul sebagai pejabat publik.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Gubernur, Gus Ipul pernah menjadi Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal era pemerintahan SBY meski akhirnya di reshuffle.
"Jika memang tudingan tersebut betul dan terbukti tentunya amat disayangkan karena sedari awal sudah tidak jujur," ungkap warga Asemrowo, Surabaya, Mukhlis (45).
Dikatakan, sudah seharusnya KPU segera melakukan verifikasi kembali mengenai keabsahan ijazah Gus Ipul tersebut dan menginformasikan kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak bingung.
Senada, Fitriani (35) warga Bubutan, Surabaya mengatakan polemik ini menjadi bahan pertimbangan baginya dan juga keluarga dalam menentukan pilihan gubernur yang akan dicoblos pada 27 Juni mendatang.(yn)