JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi ini digelar lantaran Komisi Antirasuah pimpinan Agus Raharjo dinilai pilih kasih dalam mengungkap skandal mega korupsi e-KTP.
Dalam orasinya, mereka meminta KPK profesional dan segera memeriksa nama-nama yang selama ini kerap disebut kecipratan uang haram hasil korupsi e-KTP.
Bahkan, mereka juga mendesak KPK agar bernyali memanggil paksa Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan politisi Partai Golkar Aziz Syamsudin yang selama ini dinilai mendapat perlakuan khusus.
"Ganjar dan Aziz ini mangkir dari panggilan KPK, kenapa kalian tidak ribut seperti biasanya?. Mereka ini sama saja menganggap remeh KPK! Kenapa diam?," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAKI, Ahmad Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Menurut Fikri, penanganan kasus korupsi e-KTP oleh KPK harus segera diusut tuntas dan cepat agar tidak menguap menjadi seperti kasus BLBI, Century dan lainnya yang mengendap karena penanganan yang lambat.
Ditegaskan Fikri, seharusnya KPK tidak ragu lagi menjadikan Ganjar Pranowo sebagai tersangka. Pasalnnya, KPK sudah cukup punya bukti kuat yaitu dengan adanya pengakuan di pengadilan oleh Setya Novanto dan M.Nazarudin, yang bersaksi di depan pengadilan bahwa Ganjar Pranowo turut menerima fee sebesar 500 ribu Dollar.
"Kita hanya melanjutkan supaya kasus e-KTP yang sudah membuat Setnov dipenjara 15 tahun diteruskan," ucap Fikri.
"Jangan karena Ganjar Pranowo sedang menjadi Calon Gubernur di Jawa Tengah serta merupakan Kader PDI-Perjuangan sehingga KPK seperti memberikan toleransi. Semua elite Parpol yang menerima fee proyek e-KTP sudah disidang dan dipenjara, tetapi kenapa KPK memberikan keistimewaan pada Ganjar?" ungkapnya heran.
Untuk itu, kata dia, KAKI meminta kepada KPK mempercepat proses pengusutan kasus e-KTP tersebut agar tidak dibiarkan berlarut-larut.
"Kalau dibiarkan, masuk angin nanti KPK nya. Segera panggil kembali Ganjar dan Azis Syamsudin. Bagi masyarakat Jawa Tengah, kami menyerukan tolak Calon Kepala Daerah yang merupakan calon narapidana KPK," tutup Fikri.
Diketahui, sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik, pada Selasa (5/6/2018) lalu.
Namun demikian, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan keduanya tak bisa menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.
"Satu hari sebelum jadwal pemeriksaan hari ini, KPK menerima surat dari Aziz Syamsuddin dan Ganjar Pranowo yang menyampaikan informasi tidak bisa datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Aziz, kata Febri, tak menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan partai di Lampung dan dijadwalkan ada rapat dengan salah satu menteri koordinator pada hari Kamis. Menurut Febri, Aziz meminta penjadwalan kembali di hari Rabu (6/6/2018).
"Sedangkan Ganjar Pranowo pada pokoknya menyampaikan tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang dengan pertimbangan sedang mempersiapkan pencalonan sebagai kepala daerah," ujar Febri.
Ia menegaskan, Aziz dan Ganjar diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
Selain itu, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Bambang Soesatyo, Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng, Agun Gunanjar Sudarsa, Khatibul Umam, Arif Wibowo serta anggota DPR periode 2009-2014 Mirwan Amir.
KPK pun berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari DPR. Menurut Febri, saksi-saksi dari DPR nantinya akan dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.
"Ada saksi yang dikonfirmasi salah satunya, namun juga ada yang keduanya," kata Febri.
Sejumlah saksi juga akan diklarifikasi terkait proses pengadaan proyek e-KTP.
Febri menjelaskan, surat panggilan terhadap para saksi dari anggota DPR telah disampaikan dengan patut. KPK berharap semua saksi yang dipanggil mematuhi kewajiban hukumnya.
"Jadi kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," katanya. (Alf)