Berita
Oleh bara ilyasa pada hari Sabtu, 30 Jun 2018 - 13:07:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Target Partisipasi Pemilih Pilkada Tidak Tercapai

2diskusitrijaya.jpg
Diskusi (Sumber foto : bara ilyasa - teropongsenayan)

JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, target partisipasi masyarakat untuk mengikuti Pilkada serentak 2018 tidak tercapai.

‎"Angka partisipasi sekitar 73 persen. Memang belum tercapai target yang kita tentukan, target kita 77,5 persen," kata Arief dalam diskusi dengan tema 'Pilkada, Kotak Kosong dan Pilpres' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6/2018).

Namun demikian, lanjut Arief, meski belum mencapai target jumlah pemilih tetapi pelaksanaan Pilkada 2018 berjalan dengan baik dan lancar. Menurut dia, tidak terjadi kejadian luar biasa yang menghambat jalannya pelaksanaan Pilkada.

Hanya saja, ia mengakui ada sejumlah daerah di Papua yang tertunda pelaksanaannya.

"Misalnya saja kalau kita mau melihat daerah yang pelaksanaannya tertunda, di Nduga dan Paniai karena alasan keamanan dan logistik yang belum sampai," kata Arief.

Ia juga mengapresiasi peran pemerintah daerah (Pemda) yang ikut terlibat aktif dalam penyelanggaraan Pilkada 2018.

"Peran aktif Pemda sangat baik, besaran anggaran penyelenggaraan yang diajukan KPU hampir sebagian besar dapat dipenuhi," katanya. (plt)

tag: #pilkada-serentak-2018  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...