JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi II DPR RI Firman Subagyo menengarai, munculnya beberapa calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2018 lalu karena adanya kekosongan hukum yang tidak diatur regulasi dalam undang-undang.
"Masalah ini akan menjadi pembelajaran bagi parpol untuk berhati-hati dan bikin regulasinya mengenai kotak kosong ini," kata Firman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (02/7/2018).
Menurut Politisi Golkar ini, pada Pilkada lalu kasus politik uang juga terjadi di beberapa wilayah. Hal itu juga menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk evaluasi dan penilaian kembali dan regulasi apa yang dilakukan.
Sedangkan terkait kotak kosong, Firman menyebutkan saat melakukan kunjungan kerja ke Makassar, para pejabat terkait menyikapinya bahwa fenomena kotak kosong tidak akan berdampak pada situasi keamanan.
Namun, Firman kemudian menyampaikan referensi bahwa di Pati, Jawa Tengah banyak terjadi kotak kosong. Mengutip pandangan KPU, itu juga bagian dari proses demokrasi.
"Dan ini juga ada kekosongan hukum yang tidak diatur regulasi dalam UU. Sehingga kalau KPU melarang maka bertentangan dengan UU karena itu kotak kosong merupakan bagian dari proses demokrasi," jelasnya.(plt)