Opini
Oleh ; Bastian P. Simanjuntak (Presiden Gerakan Pribumi Indonesia/GEPRINDO) pada hari Senin, 09 Jul 2018 - 20:42:03 WIB
Bagikan Berita ini :

GEPRINDO : Skandal 3,7 Juta DPT Siluman di Jateng Harus Dibongkar

50IMG-20180205-WA0101-790500.jpg.jpg
Bastian P. Simanjuntak (Sumber foto : Ist)

Pilkada Jawa Tengah terindikasi telah terjadi penggelembungan DPT sebesar 3,7 juta dengan e-ktp invalid, terdiri dari NIK duplikat, nama duplikat, nama berupa numerik, dst. Hal ini diungkap oleh Sudirman Said setelah meneliti kembali nama-nama dalam DPT.

Menurut saya Ini merupakan skandal besar yang telah merusak Demokrasi, siapapun yang berkepentingan dalam pemilu harus menggugat masalah ini. Jika tidak Republik Indonesia terancam disabotase oleh sekelompok orang.

Masalah penggelembungan DPT sebenarnya sudah pernah terjadi di DKI Jakarta pada Pilkada 2017 lalu, pada saat penyisiran nama-nama dalam DPS tim Anies-Sandi menemukan hingga 1,4 juta nama-nama yang terindikasi invalid.

Saya menduga, jika penggelembungan DPT terjadi lagi di Jawa tengah, tandanya terjadi juga di daerah lain termasuk Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan daerah-daerah lainnya.

Ini ancaman serius dan bisa dikategorikan sebagai kejahatan terhadap negara, pelakunya harus dihukum berat bahkan hukuman mati karena ini namanya sudah makar.

Modus penggelembungan DPT patut di duga dilakukan oleh pihak yang memegang database kependudukan Indonesia, dan bekerjasama dengan oknum penyelenggara KPU, apalagi pernah terjadi peristiwa ratusan e-ktp tercecer di Bogor, dan sebelumnya ada ratusan e-ktp aspal tertangkap oleh bea cukai yang berasal dari vietnam.

Ini sudah permainan sindikat, ada oknum-oknum yang ditanam di pemerintahan, di KPU, dan ada yang bergerak juga di luar pemerintahan.

Saya juga mencurigai ini ada hubungannya dengan lembaga-lembaga survey yang sempat mengeluarkan hasil survey jauh berbeda dengan hasil real count di Jawa Barat maupun Jawa Tengah, perlu di selidiki dasar data yang digunakan oleh lembaga-lembaga survey tersebut, harus ada bukti digitalnya, jangan-jangan lembaga survey satu paket permainan dengan modus penggelembungan DPT.

DPR harus membentuk pansus untuk mengusut kasus penggelembungan DPT ini, tidak boleh dianggap angin lalu saja, harus ada protes keras dan mosi tidak percaya terhadap pemerintahan dalam hal ini sebagai fasilitator pemilu dan sekaligus penyedia data kependudukan yang menjadi dasar KPU dalam menyelenggarakan Pemilu.

Pemilu adalah untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, siapapun yang peduli dengan masa depan bangsa dan negara, wajib memperjuangkan persoalan penggelembungan DPT agar terungkap aktor dan pelaku kecurangan pemilu yang sudah terjadi berkali-kali.

Harus ada langkah politik, langkah hukum dan langkah sosial sebagai bentuk protes kepada pemerintah. Ayo sama-sama kita selamatkan demokrasi Indonesia. (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #pilkada-jateng-2018  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Mentalitas Kasino

Oleh Ahmadie Thaha (Pengaruh Pesantren Tadabbur al-Qur'an)
pada hari Selasa, 05 Nov 2024
Dalam dunia yang penuh dengan mimpi-mimpi besar, mungkin ada di antara kita yang membayangkan Indonesia sebagai Tanah Air yang tenteram, adil, dan sejahtera. Tapi tunggu dulu. Ternyata, harapan itu ...
Opini

Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015: Ilusi Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan ...