Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 21 Apr 2015 - 11:43:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Ada Acara Lebih Penting, Ketua PB PMII Abaikan Undangan Istana

76surat wantimpres (ist).jpg
Surat Wantimpres Kepada Para Pimpinan Gerakan Mahasiswa (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum PB PMII Aminudin Ma'ruf tidak akan menghadiri undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara hari ini, Selasa (21/04/2015). Dia tidak bisa hadir karena ada acara yang lebih penting dari acara tersebut dan tidak bisa diwakilkan.

"Saya nggak hadir mas," ujar ‎Amin saat dihubungi TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (21/04/2015).

Kendati tidak hadir, bukan berarti perwakilan PB PMII tidak ada yang datang ke undangan pada acara yang dikemas dengan makan siang tersebut.

Amin mengaku akan ada salah satu pemangku struktur penting di PB PMII yang diutus hadir."Dari PB PMII pasti ada yang hadir, setidaknya nanti akan diwakili Sekjen," ungkapnya.

Dia sendiri sebenarnya belum melihat langsung undangan dari Wantimpres tersebut. Tapi dia tahu PMII diundang karena ada pemberitahuan dari para pengurus PB PMII yang lain.

Ditambahkan, sampai hari ini sebenarnya dia juga belum tahu maksud dari agenda undangan tersebut. "Tapi mungkin saja pertemuan ini akan membahas visi misi yang berkaitan dengan kemahasiswaan dan pemuda dalam konteks kekinian," tutupnya.(ss)

tag: #pmii  #undangan wantimpres  #demo mahasiswa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...