JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (31/7/2018) mengatakan, penyidik KPK akan memeriksa Sofyan Basir sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kasus suap terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih yakni CEO PT Blackgold Energy Indonesia dan Diah Aprilianingrum, seorang staf administrasi.
KPK dalam perkara ini telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Budisutrisno Kotjo, yang pernah menjadi pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, sebagai tersangka.
KPK pada Jumat (20/7) telah memeriksa Sofyan juga sebagai saksi untuk tersangka Johannes. KPK memeriksanya untuk mendalami perannya dalam penunjukan Blackgold serta pertemuan-pertemuannya dengan tersangka.
Sebelumnya, KPK mengamankan barang bukti berupa Rp 500 juta dan dokumen tanda terima uang tersebut, yang diduga merupakan bagian dari komitmen bayaran 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni dan kawan-kawannya terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Penerimaan uang itu diduga merupakan merupakan penerimaan uang keempat Eni dari Johannes yang seluruhnya mencapai setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yang juga mencakup pemberian uang pada Desember 2017 (Rp2 miliar), Maret 2018 (Rp2 miliar), dan 8 Juni 2018 (Rp300 juta).
Johannes diduga memberikan uang itu kepada Eni melalui staf dan keluarga dalam upaya memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.(yn/ant)