Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 16 Agu 2018 - 23:06:53 WIB
Bagikan Berita ini :
Kasus BLBI

Guru Besar Pidana Ini Jadi Saksi Meringankan Syafruddin Temenggung

93andi-hamzah.jpg.jpg
Andi Hamzah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi SKL BLBI yang membelit terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam sidang, terdakwa Syafruddin dan kuasa hukumnya mengajukan satu saksi meringankan, yakni mantan Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo serta tiga ahli, yakni ahli hukum pidana Andi Hamzah, ahli hukum perdata Nindyo Pramono, dan ahli hukum pidana Eva Zoelva.

Dalam persidangan tersebut, pengacara Syafruddin Temenggung menanyakan soal penghitungan kerugian negara dalam kasus BLBI. Menurut Andi, unsur kerugian negara terjadi setelah aset dipasena dijual, karena sebelum dijual, penyidik tidak bisa mengira-ngira kerugian negaranya.

Dalam persidangan terungkap bahwa jumlah kerugian negara yang didakwakan kepada SAT adalah setelah piutang petambak dipasena sebesar Rp 4,8 triliun belakangan dijual oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2007, yakni sebesar Rp 220 miliar sehingga muncul kerugian Rp 4,58 triliun.

Lantas siapa yang harus diminta pertanggung jawaban hukum jika kemudian diduga ada korupsi? Andi menyampaikan bahwa yang belakangan, bukan yang sebelumnya.

Ia menyebutkan, tidak mungkin ada orang mau memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara tanpa ada suap atau kick back. Menurut Andi, hanya orang tidak waras yang melakukan itu, karena itu di Malaysia korupsi disebut antirasuah. “Karena inti korupsi itu ada suap,” ujar Guru Besar Pidana Universitas Trisakti ini.

Selain itu, Andi juga menjelaskan tidak bisa seseorang hanya didakwa sendiri di dalam perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam dakwaan JPU Terdakwa SAT dituding secara bersama-sama dengan Mantan Menko Perekonomian Dorojatun Kuntjarajakti dengan Sjamsul Nursalim dan Ny Itjih Nursalim. Seharusnya, kata dia, diajukan bersama-sama agar hakimnya jaksa dan pengacaranya sama.

"Karena ada soal keadilan disini, satu diadili kenapa yang lain tidak,” jelas Andi.

Andi menegaskan, pejabat BPPN yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi merupakan pelaksana keputusan atasannya. Ia menekankan aspek korupsi atas pasal 2 dan 3 UU Tipikor itu seharusnya lebih menekankan pada unsur kesengajaan.

“Harus ada actus reus atau tindakan melawan hukum pidana dan ditambahkan dengan mens rea atau niat jahat. Sekarang ini lebih mengutamakan ada unsur kerugian negara, langsung dituduh korupsi” katanya.(yn)

tag: #kasus-blbi  #korupsi-blbi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement