JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) meminta pemerintah segera menetapkan status gempa Lombok sebagai bencana nasional.
Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat KA KAMMI, Amin Sudarsono menyebut,peristiwa gempa beruntun yang menimpa Lombok sudah masuk dalam kategori bencana nasional sesuaiUndang-undang (UU) No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Ada di pasal 1 huruf c dan pasal 2, pemerintah berhak menetapkan status bencana nasional ataupun daerah di pasal 3 status bencana ditetapkan oleh keputusan atau peraturan presiden,” kata Amin di Jakarta, Senin (20/8/2018).
Menurutnya, jika dilihat dari kemampuan keuangan daerah dimana dana APBD Provinsi NTB berkisar Rp.2 sampai 3 triliun, sementara Kabupaten Lombok Utara (KLU) berkisar Rp 850 miliar sampai 900 miliar.
Dengan demikian, maka keuangan daerah belum bisa menanggulangi bencana yang tingkat kerusakan skala besar yang butuhkan biaya sekitar Rp 10 triliun.
“Angka kemiskinan di Kabupaten Lombok Utara ada 34.11 persen, itu adalah kabupaten dengan angka kemiskinan tertinggi dari 10 kabupaten/kota se-NTB. Maka dengan ini KA KAMMI meminta presiden dan gubenur menyatakan NTB sebagai bencana nasional,” tegas dia.
Adapun dari sisi anggaran, lanjutnya, ketidakmampuan menanggulangi bencana ini dengan status bencana daerah dan akan berimplikasi pada ketidakstabilan. Sementara dalam bencana ini telah melumpuhkan sektor ekonomi, sektor pemerintahan, dan kondisi sosial.
Menurutnya, yang paling mengkhawatirkan adalah sektor pariwisata, dengan pendapatan asli daerah (PAD) 70 persen Kabupaten Lombok Utara bersumber dari pariwisata. Sementara, tiga Gili dan Senaru Rinjani telah lumpuh.
“Bagaimana bisa Tuan Guru katakan masih mampu? Dari sisi keuangan daerah, sudah jelas NTB tidak mampu,” sesal Amin. (Alf)