Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 11 Sep 2022 - 10:55:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Gempa Magnitudo 7,6 Papua Nugini Sempat Ada Peringatan Tsunami

tscom_news_photo_1662868548.jpg
Ilustrasi Gempa (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gempa Papua Nugini Magnitudo 7,6 ini sempat membuat Pusat Peringatan Tsunami Pasifik mengeluarkan peringatan dini tsunami. Namun, peringatan itu hanya berlaku beberapa menit, kemudian setelah itu dicabut.

"Gempa bumi didasarkan pada Pacific Tsunami Warning Center (PTWC) atau Pusat Peringatan Tsunami Pasifik. Menurut PTWC, tsunami mungkin terjadi," demikian peringatan PTWC dikutip, Minggu (11/9/2022).

Menurut data BMKG, gempa terjadi pada Minggu (11/9/2022) pukul 06.47 WIB. Gempa tersebut berpusat di darat, 352 km barat laut Port Moresby, Papua Nugini.

"Gempa ini dirasakan (MMI):II - III Merauke, II Jayapura. Dan II Wamena," tulis BMKG.

Gempa ini dirasakan dalam skala II-III MMI di Merauke dan skala II MMI di Jayapura dan Wamena. Skala II MMI artinya getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang.

Sementara skala III MMI berarti getaran dirasakan nyata dalam rumah dan seakan-akan ada truk berlalu. BMKG mewanti-wanti terjadinya gempa susulan.

"Saran BMKG. Hati-hati terhadap gempabumi susulan yang mungkin terjadi," katanya.

tag: #gempa-bumi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...