Berita
Oleh Amelinda Zaneta pada hari Selasa, 04 Sep 2018 - 16:52:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Rupiah Anjlok, Menkeu Bakal Terbitkan PMK Tekan Impor

58impor-beras.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menekan impor yang terus naik.

Hal itu diutarakan Sri Mulyani sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menyikapi anjloknya rupiah yang menyentuh angka Rp 14.800 per dolar Amerika Serikat.

“Kita akan mengeluarkan PMK besok (Rabu, 5/9/2018) pagi yang akan mendetailkan sekitar 900 barang-barang komoditas impor barang konsumsi, terutama yang nilai tambahnya di dalam negeri tidak besar namun dia menggerus devisa kita,” ujar Sri Mulyani di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Sri menjelaskan, aktivitas impor saat ini sudah sangat tinggi jika dibanding ekspor.

“Agustus ini (impor) melonjaknya sangat tinggi hingga 50 persen lebih growth-nya,” papar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Ia berjanji akan menggenjot nilai ekspor dalam negeri yang pertumbuhannya mengalami perlambatan.

“Walaupun ekspor kita tumbuh namun pertumbuhan ekspor kita lebih kecil dibandingkan pertumbuhan impornya. Oleh karena itu selain kita mengendalikan impor, kita juga mendorong ekspor lebih tinggi,” tutupnya.(yn)

tag: #rupiah  #dolar  #impor-pangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...