JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani, berharap kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) tidak bernuansa atau mengirim sinyal proteksionisme kepada dunia luar.
"Kalau barang-barang yang dikenakannya adalah raw material untuk produksi atau untuk ekspor, menyebabkan daya saing kita menjadi turun," kata Rosan di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penyesuaian tarif PPh impor terhadap 1.147 pos tarif sebagai strategi mengatasi defisit neraca transaksi berjalan.
Rosan mengatakan bahwa Kadin Indonesia akan melakukan kajian terhadap 1.147 pos tarif tersebut sebagai bentuk masukan kepada pemerintah.
Dia menaksir ada sekitar 200 item komoditas yang seharusnya tidak masuk sebagai barang yang terkena peningkatan tarif PPh impor karena termasuk bahan dasar maupun belum diproduksi dalam negeri.
"PPh impor kalau bahan baku untuk produksi dan ekspor perlu hati-hati. Dampaknya seberapa besar sih terhadap penyumbang defisit, menurut kami tidak signifikan," kata Rosan.
Dia juga berharap kebijakan yang sudah diteken pemerintah tersebut berkesinambungan dan tidak bersifat jangka pendek sehingga tidak ada anggapan bahwa pemerintah inkonsisten.(plt/ant)