JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Keputusan Komisi II DPR terkait partai politik yang ikut pilkada serentak 2015 sudah final dan mengikat.
"Jika belum ada keputusan inkrah (berkekuatan tetap) dari pengadilan, maka keputusan peradilan terakhir yang akan digunakan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, Senin (27/04/2015).
Sebelumnya, Komisi II DPR memutuskan, bagi partai politik yang masih bersengketa, baru bisa ikut pilkada bila sudah ada kekuatan hukum tetap. Keputusan Komisi II itu akan disampaikan kepada KPU untuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Dikatakan Ahmad Riza, besar kemungkinan bula sampai 28 Juli 2015 tidak ada keputusan hukum yang lebih tinggi maka Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP versi Djan Faridz akan ikut dalam pilkada serentak akhir tahun 2015 ini.
"Ini adalah jalan terbaik menurut DPR dan KPU bagi partai yang bersengketa untuk ikut pilkada," ujar Riza kepada TeropongSenayan.
Riza berharap lembaga peradilan mempercepat proses pengambilan keputusan terhadap sengleta partai yang ditangani. "Tetapi kalau belum ada putusan hukum ya, kita pakai putusan terakhir yang masih berlaku hingga 28 Juli 2015," pungkas Riza.(ss)