Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Senin, 27 Apr 2015 - 10:46:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Riza: Mau Ikut Pilkada, Tunggu Putusan Pengadilan

72riza patria.jpg
Ahmad Riza Patria (Sumber foto : Eko Hilman)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Keputusan Komisi II DPR terkait partai politik yang ikut pilkada serentak 2015 sudah final dan mengikat.

"Jika belum ada keputusan inkrah (berkekuatan tetap) dari pengadilan, maka keputusan peradilan terakhir yang akan digunakan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, Senin (27/04/2015).

Sebelumnya, Komisi II DPR memutuskan, bagi partai politik yang masih bersengketa, baru bisa ikut pilkada bila sudah ada kekuatan hukum tetap. Keputusan Komisi II itu akan disampaikan kepada KPU untuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Dikatakan Ahmad Riza, besar kemungkinan bula sampai 28 Juli 2015 tidak ada keputusan hukum yang lebih tinggi maka Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP versi Djan Faridz akan ikut dalam pilkada serentak akhir tahun 2015 ini.

"Ini adalah jalan terbaik menurut DPR dan KPU bagi partai yang bersengketa untuk ikut pilkada," ujar Riza kepada TeropongSenayan.

Riza berharap lembaga peradilan mempercepat proses pengambilan keputusan terhadap sengleta partai yang ditangani. "Tetapi kalau belum ada putusan hukum ya, kita pakai putusan terakhir yang masih berlaku hingga 28 Juli 2015," pungkas Riza.(ss)

tag: #putusan inkrah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...