JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Melchias Marcus Mekeng. mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu telah memenuhi panggilan KPK.
Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (19/9/2018).
Selain itu ada satu saksi lain untuk Idrus, yakni staf Khusus DPR, Tahta Maharaya. KPK juga memanggil 1 saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih, yaitu pihak swasta, Herwin Tanuwidjaja.
Mekeng tampak sudah hadir di KPK. Dia mengaku tidak tahu apa-apa soal perkara tersebut.
"Ini urusannya Eni, nggak tahu apa-apa," ucapnya sembari masuk ke lobi KPK.
KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1.
Eni juga sempat menyatakan ada aliran duit untuk kegiatan Munaslub Golkar. Namun, hal itu dibantah oleh Ketum Golkar, Airlangga Hartarto.(yn)