JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin mengatakan, seharusnya KPK memanggil Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto terkait kasus proyek PLTU Riau-I.
Airlangga, menurut Ujang, harus diminta keterangan soal dugaan aliran dana ke Munaslub Golkar beberapa waktu lalu dari proyek proyek PLTU Riau-I, sebagaimana pernyataan tersangka Eni Maulani Saragih.
"Jika dianggap mengetahui, siapapun bisa dipanggil KPK. Termasuk Airlangga. Di negara ini tidak ada yang boleh kebal hukum," tandas Ujang kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/09/2018).
Tak hanya itu, Direktur Eksekutif Indonesian Political Review (IPR) itu pun menyarankan agar dugaan aliran dana tersebut dibeberkan secara gamblang.
"Perlu dijelaskan. Karena Golkar via Ketumnya harus mengklarifikasi atas pengakuan dan tuduhan tersebut. Airlangga kan selalu mendengung-dengungkan jargon Golkar Bersih. Jadi untuk menangkal tuduhan tersebut diperlukan klarifikasi ke publik. Karena jika tidak, bisa menjadi bola liar," katanya.
Adapun terkait nilai kebenaran dari testimoni Eni, Ujang meyakini hal itu bisa saja benar adanya.
"Bisa dicek ke KPK. Apakah ada politisi Golkar yang mengembalikan uang ke KPK. Jika ada, maka ucapan EMS bisa dikatakan ada benarnya," tandasnya.
Terpenting, kata dia, publik berharap agar lembaga antirasuah itu menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.
"KPK harus tetap bekerja profesional. Siapapun yang dianggap mengetahui aliran dana PLTU Riau I bisa dipanggil oleh KPK," tegas Eni.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang juga tersangka kasus suap mengakui sebagian uang dari Rp2 miliar yang diterimanya dari Bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, mengalir ke Munaslub Partai Golkar. Terakhir, Golkar menggelar Munaslub pada Desember 2017.
Eni sendiri diduga menerima jatah sejumlah Rp6,25 miliar dari Bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. Uang suap itu untuk memuluskan Blackgold masuk konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.(yn)