Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 24 Sep 2018 - 17:18:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Divonis 13 Tahun Penjara

64Syafruddin-Temenggung2.jpg.jpg
Syafruddin Arsyad Temenggung (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim sehingga merugikan negara Rp 4,58 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 13 tahun dan denda Rp700 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/9/2018).

Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan yang dijatuhkan oleh Yanto, Diah Siti Basariah, Sunarso, Anwar dan Sukartono lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatan, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata hakim Anwar.

Dalam perkara ini, BDNI milik Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. BDNI mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian "Master Settlement Aqcuisition Agreement" (MSAA).

BPPN menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp47,258 triliun yang terdiri dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp35,6 triliun dan sisanya adalah simpanan pihak ketiga maupun letter of credit.

Sedangkan aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp18,85 triliun termasuk di dalamnya utang Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim yang awalnya disebut Sjamsul sebagai piutang padahal sebenarnya adalah utang macet (misrepresentasi).

Dari jumlah Rp4,8 triliun itu, sejumlah Rp1,3 triliun dikategorikan sebagai utang yang dapat ditagihkan (sustainable debt) dan dibebankan kepada petambak plasma dan yang tidak dapat ditagihkan (unsustainable debt) sebesar Rp3,5 triliun yang dibebankan kepada Sjamsul sebagai pemilik PT DCD dan PT WM berdasarkan keputusan KKSK pada 27 April 2000 yang dipimpin Kwik Kian Gie.

Namun berdasarkan keputusan KKSK pada 29 Maret 2001 yang dipimpin Rizal Ramli, utang yang dapat ditagih menjadi Rp1,1 triliun dan utang tidak dapat ditagih menjadi Rp1,9 triliun berdasarkan kurs Rp7000/dolar AS. Sjamsul tetap menolak membayarkan utang tersebut.

Syafruddin lalu memerintahkan anak buahnya membuat verifikasi utang tersebut dan berkesimpulan seluruh utang "sustainable" dan "unstainable" adalah Rp3,9 triliun dengan kurs Rp8500/dolar AS pada 21 Oktober 2003 yang dilaporkan dalam rapat terbatas pada 11 Februari 2004 yaitu utang yang dapat ditagih ke petambak Rp1,1 triliun dan utang tak tertagih Rp2,8 triliun.

"Terdakwa mengadakan rapat tanggal 21 Oktober 2003 dan rapat 29 Oktober 2003, dalam 2 kali rapat tersebut dihadiri oleh Itjih S Nusalim dan Mulyati Gozali serta di hadiri juga oleh pihak auditor Ernst & Young Tjan Soen Eng. Itjih menyampaikan yang pada pokoknya Sjamsul Nurslaim tidak melakukan misrepresentasi," tambah hakim Sunarso.

Syafruddin lalu memerintahkan kepada Divisi Aset Manajemen Investasi agar dicek apakah informasi yang terkait dengan kewajiban bersyarat atas hutang petambak kepada BDNI sudah disampaikan oleh pemegang Saham ke BPPN dalam Disclosure Schedule. Jika pemegang saham sudah menyampaikan informasi maka hal tersebut merupakan bukanlah misrepresentasi dan oleh sebab itu belum terjadi utang piutang antara Inti dengan BDNI.

Namun bila ternyata pemegang saham tidak menyampaikan informasi tersebut maka hal tersebut merupakan misrepresentasi dari pemegang saham dan oleh karenanya perlu dihitung jumlah utang inti yang telah timbul terhadap BDNI/BPPN terkait dengan penjaminan bersyarat ini.

"Atas perintah terdakwa tersebut, Taufik Mappaenre selaku Deputi Ketua AMI menyampaikan bahwa kerangka kerjasama tersebut vis-a-vis dan kewajiban bersyarat Inti telah diungkapkan dalam PKPS Sjamsul Nursalim. Akhirnya Terdakwa menyimpulkan bahwa Sjamsul Nursalim tidak melakukan misrepresentasi," ungkap hakim Suranrso.

Hakim juga menilai Syafruddin mengetahui dan menyadari bahwa belum ada persetujuan Presiden terkait usulan penghapusbukuan utang petambak Dipasena akan tetapi Syafruddin tetap menyatakan bahwa usulan penghapusan atas porsi utang "unsustainable" petambak plasma Rp2,8 triliun tersebut adalah atas persetujuan Presiden pada saat sidang kabinet terbatas pada 11 Februari 2004.

"Terdakwa yang pernah menjabat sebagai Sekretaris KKSK mengetahui dan menyadari bahwa Ketua BPPN tidak diperbolehkan melakukan penghapusbukuan piutang yang di dalamnya terdapat 'irregularity' atau misrepresentasi. Dari rangkaian fakta perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan perbuatan Terdakwa sebagai Ketua BPPN yang telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL sehingga hak tagih kepada Sjamsul Nurslaim menjadi hilang sehingga kami berkesimpulan unsur 'secara melawan hukum' telah terpenuhi dan dapat dibuktikan," jelas hakim Diah Siti Basariah.

Bahkan pada 13 Februari 2004 di bawah kepemimpinan Dorodjatun, KKSK menyetujui penghapusan utang PT DCD dan PT WM sehingga tinggal utang petambak senilai Rp1,1 triliun dengan rincian utang petambak menjadi Rp100 juta/petambak dikalikan 11 ribu petambak dari tadinya utang Rp135 juta/petambak.

Belakangan saat dijual ke investor, dana untuk negara tinggal Rp220 miliar karena Rp880 miliar dipergunakan sebagai utang baru petambak yaitu Rp80 juta/petambak sehingga pendapatan negara yang seharusnya Rp4,8 triliun menjadi tinggal Rp220 miliar atau negara dirugikan Rp4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK RI.

Atas vonis tersebut, Syafruddin langsung menyatakan banding sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.(yn/ant)

tag: #kasus-blbi  #korupsi-blbi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement