JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) batal ditahan. Rabu (29/4) pukul 00.48 Wita, Abraham meninggalkan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
Sebelumnya, setelah diperiksa sejak pukul 13.45 Wita terkait kasus pemalsuan dokumen kependudukan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar memutuskan menahan Abraham. Keputusan diambil setelah pemeriksaan berlangsung 7 jam.
"Berdasarkan analisis penyidik dan fakta hukum, terhadap Abraham Samad dilakukan penahanan. Penahanan ini dengan pertimbangan tersangka akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan atau merusak barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Komisaris Besar Joko Hartanto di Mapolda Sulselbar.
Setelah pernyataan penahanan itu selang beberapa jam Kuasa hukum Abraham Samad, Abdul Kadir Wikanubun mengatakan, kliennya tak jadi ditahan. Tapi tidak ada keterangan rinci mengenai alasan pembatalan penahanan tersebut.
Kuat dugaan batalnya penahanan tersebut, lantaran lima pimpinan KPK mengajukan penangguhan penahanan kepada pimpinan Polri. Hal tersebut sempat dikatakan Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Samad diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan pada tahun 2007 silam dengan paspor atas nama Feriyani Lim. Selain itu Samad juga disangkakan membantu membuat KTP dan Kartu Keluarga palsu untuk pengurusan paspor Feriyani.
Samad disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 264 Ayat (1) subsidair Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 UU 23 Tahun 2006 diubah UU 24 Tahun 2013 tentang kependudukan, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.(ss)