JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR RI Ahmad Muzani menyatakan masa reses bukan berarti berhenti bersidang. Menurutnya, reses mengalihkan tugas-tugas anggota DPR ke luar ruangan sidang, yakni bisa berkegiatan ke mitra DPR atau ke daerah konstituen.
Demikian Muzani menanggapi adanya usulan memperpendek kegiatan reses yang dilontarkan salah seorang anggota DPR agar tugas-tugas anggota DPR bisa lebih optimal.
"Bukan persoalan memperpendek atau memperpanjang waktu reses, tetapi harus dipahami dulu apa maksud kegiatan reses tersebut," kata Muzani di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurutnya, reses merupakan bentuk meningkatkan hubungan antara legislator dengan konstituen dan partai serta mendata berbagai persoalan masyarakat untuk dikomunikasikan dengan eksekutif.
"Dan Diakhir masa reses, seorang legislator wajib membuat laporan yang nantinya diserahkan ke komisi sebagai bentuk pertanggungjawaban," ujarnya.
Sementara terkait dengan persoalan kurang optimalnya kinerja legislator, terutama dam fungsi membuat undang-undang, ia mengusulkan agar Badan Legislasi DPR RI diberikan kelonggaran aktivitas agar mereka dapat terus berproses.
"Setiap tahun kan ada Program Legislasi Nasional (Prolegnasi) yang targetnya sudah ditentukan untuk dicapai. DPR Periode 2014-2019 memiliki target legislasi 37 RUU. Tinggal dibagi 12, berarti setiap bulan harus selesai minimal 3 UU," kata Muzani.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo mengusulkan waktu masa reses legislator diperpendek dari satu bulan menjadi hanya dua minggu, sehingga penyelesaian pembahasan RUU bisa tercapai sesuaii target Prolegnas.
"Waktu reses yang pendek itu harus dimaksimalkan untuk bertemu dengan konstituen. Di sisi lain tugas legislator di Alat Kelengkapan Dewan bisa maksimal," ujarnya. (al)